I. Ketentuan Umum. II. Ruang Lingkup. III. Perlindungan dan Pelestarian Bendega; 1.Umum; 2.Kedudukan dan Fungsi Bendega; 3.Keanggotaan; 4.Awig-Awig; 5.Prajuru Bendega. IV. Tugas dan Kewajiban Bendega. V. Parhyangan, Pawongan dan Palemahan; 1.Parhyangan. 2.Pawongan. 3.Palemahan. VI. Pemberdayaan Bendega. VII. Pembinaan dan Pengawasan. VIII. Pendanaan. IX. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat