Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 77 Tahun 2017

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sapi Bali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PELESTARIAN GENETIK SAPI BALI UNGGUL Pasal 6 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Pasal 7 Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Pasal 20 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 77 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sapi Bali
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
27 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2017
Tanggal Berlaku
27 Desember 2017
Sumber
BT.2017/No.77
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 1217 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan