TENTANG-PEDOMAN-PERHITUNGAN-BIAYA-OPERASIONAL-KENDARAAN-ANGKUTAN-UMUM-TRANS-SARBAGITA
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BT.2018/No.21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Perhitungan Biaya Operasional Kendaraan Angkutan Umum Trans Sarbagita
ABSTRAK: |
- a. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai
peranan strategis dalam mendukung pembangunan
sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan
umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dengan adanya perbedaan merk dan spesifikasi
kendaraan, perubahan besaran upah tenaga kerja, harga
bahan bakar minyak dan suku cadang serta perbedaan
jarak tempuh masing-masing koridor maka perlu
ditetapkan Besaran Biaya Operasi Kendaraan Angkutan
Umum Trans Sarbagita;
c. bahwa untuk dapat memperoleh besaran biaya yang
wajar dan mencakup seluruh komponen maka perlu
adanya pengaturan tentang Pedoman Perhitungan Biaya
Operasional Kendaraan Bus Trans Sarbagita;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Perhitungan Biaya Operasional Kendaraan Angkutan
Umum Trans Sarbagita;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
- Pasal 3 Perhitungan BOK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
Pasal 5 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
- 7 Halaman
|