TENTANG-STANDAR-OPERASIONAL-PROSEDUR-SATUAN-POLISI-PAMONG-PRAJA-PROVINSI-BALI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BT.2018/No.27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Satuan
Polisi Pamong Praja agar berdaya guna dan berhasil
guna, perlu standar operasional prosedur sebagai
prosedur tetap bagi Satuan Polisi Pamong Praja untuk
melaksanakan tugas;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi
Pamong Praja, petunjuk teknis SOP Satpol PP Provinsi
ditetapkan oleh Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar
Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja
Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 7 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
- 5 Halaman
|