TENTANG-HONORARIUM-TIM-PEMBINA-SAMSAT-PROVINSI-BALI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BT.2018/No.25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Honorarium Tim Pembina Samsat Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- a. bahwa samsat bertujuan memberikan pelayanan
registrasi, identifikasi, pembayaran Pajak Atas
Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara
terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat,
transparan, akuntabel dan informatif;
b. bahwa untuk memberikan pelayanan Samsat kepada
masyarakat dibentuk Tim Pembina Samsat Provinsi
Bali;
c. bahwa pengaturan honorarium Tim Pembina Samsat
Provinsi Bali sudah tidak sesuai dengan
perkembangan situasi dan kondisi saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Honorarium
Tim Pembina Samsat Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
- Pasal 2 Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Pembina Samsat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 3 Tim Pembina Samsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
Pasal 6 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 5 April 2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
- 5 Halaman
|