TENTANG-PENERIMAAN-PESERTA-DIDIK-BARU-PROVINSI-BALI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BT.2018/No.35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- a. bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka meningkatkan
taraf hidup dan kesejahteraan sosial;
b. bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru bertujuan memberi
kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia
sekolah untuk memperoleh pendidikan, dan harus diwujudkan
secara obyektif, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif,
aman, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman KanakKanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau Bentuk lain
yang sederajat, Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan
daerah sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri ini
dengan berasaskan obyektif, transparansi, non diskriminatif,
berkeadilan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN AZAS Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
BAB III TATA CARA PPDB
BAB IV JUMLAH PESERTA DIDIK DAN ROMBONGAN BELAJAR
Pasal 22 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
- 11 Halaman
|