Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 30 Tahun 2018

Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Mata Bali Mandara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III SUMBER DAN BESARAN JASA PELAYANAN BAB IV PENERIMA DAN MEKANISME PEMBAGIAN JASA PELAYANAN Pasal 6 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 30 Tahun 2018 tentang Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Mata Bali Mandara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
09 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2018
Tanggal Berlaku
09 Mei 2018
Sumber
BT.2018/No.30
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 815 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan