TENTANG-JASA-PELAYANAN-PADA-BADAN-LAYANAN-UMUM-DAERAH-RUMAH-SAKIT-MATA-BALI- MANDARA
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BT.2018/No.30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Mata Bali Mandara
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan dan
kesejahteraan pegawai Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Mata Bali Mandara;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit, bahwa setiap rumah sakit mempunyai hak menerima
imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi,
insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Indera Provinsi Bali, sudah tidak sesuai
dengan situasi dan perkembangan saat ini sehingga perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Jasa Pelayanan Pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Mata Bali Mandara;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SUMBER DAN BESARAN JASA PELAYANAN
BAB IV PENERIMA DAN MEKANISME PEMBAGIAN JASA PELAYANAN
Pasal 6 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2018.
- 5 Halaman
|