TENTANG-PERJALANAN-DINAS-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-PROVINSI-BALI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BT.2018/No.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk keseragaman serta tertib administrasi
pengelolaan keuangan perlu diatur ketentuan tentang
perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi
Bali;
b. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2015
tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 71
Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Gubernur Nomor 43 Tahun 2015 tentang Perjalanan
Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sudah
tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perjalanan
Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERJALANAN DINAS
BAB III BIAYA PERJALANAN DINAS
Pasal 52 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2018.
- 24 Halaman
|