Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2017

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah, Dan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Irigasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2011; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2012; dan 3. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah, Dan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Irigasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
05 September 2017
Tanggal Pengundangan
06 September 2017
Tanggal Berlaku
06 September 2017
Sumber
LD.2017/NO.10
Subjek
SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 1167 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan