Pencabutan - pertambangan - air tanah - irigasi
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2017/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah, Dan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Irigasi
ABSTRAK: |
- bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang menjadi landasan yuridis Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013telah dicabut dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi dasar kewenangan pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali telah diubah dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2014 tentang Irigasi, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan, sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2014 tentang Irigasi;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2011;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2012; dan
3. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2014
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
- Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2011;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2012; dan
3. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2014
- 5 hlm.
|