Peraturan Bupati ini mengatur tentang tentang pemberian bantuan keuangan khusus kepada desa dan kelurahan program pembinaan dan pengembangan ketenagalistrikan bagi masyarakat tidak mampu pengguna daya 450 VA di wilayah Kabupaten Pohuwato, termasuk di dalamnya mengatur tentang Tujuan, Sasaran, Sumber Dana dan Besaran Bantuan Keuangan Khusus; Mekanisme Pelaksanaan dan Transfer Dana; Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; Penerbitan SPM dan SP2D; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Dana Transfer, Pembinaan dan Evaluasi; Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat