Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir diubah sebagai berikut : - Pasal 1 yaitu diantara angka 6 dan angka 7 Pasal 1 disisipkan 3 (tiga) angka baru yakni angka 6a berisi tentang pengertian pelataran gedung, angka 6b berisi tentang pengertian gedung parkir, dan angka 6c berisi tentang pengertian taman parkir. - Pasal 8 tentang Struktur dan besarnya tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan keuntungan yang layak atas penyediaan pelayanan tempat khusus parkir, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tempat khusus parkir. Dalam Pasal 8 diatur juga mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi pada pelataran gedung, gedung parkir, lapangan parkir/pangkalan, taman parkir, penggunaan locker penyimpanan barang pada tempat khusus parkir, dan penggunaan tempat penyimpanan dan/ atau penitipan barang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat