Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir diubah sebagai berikut : - Pasal 1 yaitu diantara angka 6 dan angka 7 Pasal 1 disisipkan 3 (tiga) angka baru yakni angka 6a berisi tentang pengertian pelataran gedung, angka 6b berisi tentang pengertian gedung parkir, dan angka 6c berisi tentang pengertian taman parkir. - Pasal 8 tentang Struktur dan besarnya tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan keuntungan yang layak atas penyediaan pelayanan tempat khusus parkir, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tempat khusus parkir. Dalam Pasal 8 diatur juga mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi pada pelataran gedung, gedung parkir, lapangan parkir/pangkalan, taman parkir, penggunaan locker penyimpanan barang pada tempat khusus parkir, dan penggunaan tempat penyimpanan dan/ atau penitipan barang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
04 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2018
Tanggal Berlaku
04 Juni 2018
Sumber
LD 2018/No 2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 3261 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan