Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2017

Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi langkah-langkah Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran secara garis besar yaitu : 1. Ketentuan Umum; 2. Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran; 3. Manajemen Pencegahan Bahaya Kebakaran; 4. Manajemen Penanggulangan Bahaya Kebakaran; 5. Sarana Dan Prasarana Penyelamatan Jiwa; 6. Pemeriksaan Dan Pembinaan; 7. Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran; 8. Larangan; 9. Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
05 September 2017
Tanggal Pengundangan
06 September 2017
Tanggal Berlaku
06 September 2017
Sumber
LD.2017/NO.7
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 939 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan