Peraturan ini berisi langkah-langkah Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran secara garis besar yaitu : 1. Ketentuan Umum; 2. Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran; 3. Manajemen Pencegahan Bahaya Kebakaran; 4. Manajemen Penanggulangan Bahaya Kebakaran; 5. Sarana Dan Prasarana Penyelamatan Jiwa; 6. Pemeriksaan Dan Pembinaan; 7. Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran; 8. Larangan; 9. Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat