Pencabutan - pendapatan - desa - keuangan - kepala desa - perangkat desa - pemerintahan desa
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Peraturan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Sumber Pendapatan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Dan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (5), Pasal 82 ayat (3), Pasal 96 ayat (5), dan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa serta Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Besaran Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa, Tatacara Penyusunan Peraturan di Desa, Susunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa, ditetapkan dalam Peratuan Bupati/Walikota; bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2006 tentang Peraturan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2006 tentang Peraturan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
- Peraturan ini mencabut beberapa peraturan terkait Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2017.
- Peraturan yang dicabut :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2006 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2006 Nomor 9 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 79);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2006 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 83);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2006 Nomor 14 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 84) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 114); dan
4. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2015 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 165).
- 8 hlm.
|