Peraturan ini mengatur tentang perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali, dengan garis besar pengaturan yaitu : 1. Ketentuan Umum 2. Asas, Maksud Dan Tujuan 3. Nama, Bentuk Hukum, Dan Tempat Kedudukan 4. Kegiatan Usaha 5. Modal Dan Saham 6. Organ Perseroan Terbatas 7. Kepegawaian 8. Aset, Hak, Dan Kewajiban 9. Tahun Buku, Rencana Kerja Dan Anggaran 10. Laporan Tahunan 11. Penetapan Dan Pembagian Laba Bersih 12. Prinsip Pengelolaan 13. Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan 14. Pembubaran Dan Likuidasi 15. Divestasi 16. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian 17. Ketentuan Peralihan 18. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat