Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Dukungan Mobilitas Bagi Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tambahan Penghasilan Dukungan Mobilitas; 3. Prosedur Pembayaran; 4. Ketentuan Peralihan; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat