Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Program Sabilulungan Pemberdayaan Masyarakat Raksa Desa di Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2018, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pengelola Bantuan Keuangan Program Sabilulungan Pemberdayaan Masyarakat Raksa Desa; 3. Sasaran Kegiatan; 4. Strategi Program Sabilulungan Pemberdayaan Masyarakat Raksa Desa; 5. Pengelolaan; 6. Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; 7. Ketentuan Lain-Lain; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat