Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 37 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 37 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 37 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
22 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2018
Tanggal Berlaku
22 Januari 2018
Sumber
BD 2018/05
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 999 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Bandung No. 37 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan