Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 4 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Bupati nomor 23 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pohuwato

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa perubahan atas Peraturan Bupati No 23 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber APBD Daerah Kabupaten Pohuwato, yaitu: mengubah ketentuan Pasal 1 angka 17; Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 8 ayat (1); Pasal 11 ayat (2); Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3); Pasal 14 ayat (4); Pasal 21 ayat (2); Pasal 22 ayat (2); menambahkan BAB VI A dan Pasal 42 A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati nomor 23 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pohuwato
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.4
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 795 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 56 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belana Daerah Kabupaten Pohuwato

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan