Peraturan Bupati ini mengatur tentang perjalanan dinas dalam dan luar kota pejabat negara, DPRD, PNS, Pegawai Tidak Tetap, lembaga lainnya dan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato TA 2018, termasuk didalamnya mengatur tentang beberapa definisi/pengertian yang digunakan dalam peraturan ini; Prinsip Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Jabatan; Biaya Perjalanan Dinas; Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat