Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2018

Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban APBD TA 2018, termasuk didalamnya mengatur tentang azaz umum mekanisme pembayaran; Mekanisme Pelaksanaan (pengisian Kas Umum Daerah pada rekening kas pengeluaran, Penerbitan SPP UP/GU/TUP, penerbitan SPP Gu Nihil dan TUP Nihil, penerbitan SPM UP/GU/TUP/GU Nihil/TUP Nihil, penerbitan SP2D UP/GU/TUP/GU Nihil/TUP Nihil, pengajuan SPP-LS Gaji dan Tunjangan, penerbitan SPM-LS Gaji, penerbitan SP2D-LS Gaji dan Tunjangan, pengajuan SPP-LS Barang dan Jasa, penerbitan SPM-LS, penerbitan SP2D-LS); Pencairan Dana Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan pada SKPD; Pendapatan dan Pengeluaran Biaya melalui PPK BLUD RSUD; Pengelolaan Dana Kapitasi pada Faskes Tingkat Pertama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 633 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan