Materi pokok dalam peraturan ini adalah:Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan masyarakat berupa penyediaan barang dan atau kegiatannya didasarkan pada prinsip efektivitas dan produktifitas Pola Tarif adalah pedoman dasar dalam pengaturan dan perhitungan besaran tarif rumah sakit Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan medis dan non medis yang dibebankan pada masyarakat konsumen sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterimanya Subyek Tarif Pelayanan Kesehatan adalah orang pribadi dan atau badan hukum yang mendapatkan pelayanan kesehatan Obyek Tarif Pelayanan Kesehatan adalah setiap pemberian jasa pelayanan kesehatan oleh Rumah Sakit dr. Sobirin Kabupaten Musi Rawas; Pelayanan Kesehatan peserta asuransi kesehatan diatur sesuai dengan peratrrran perundang-undangan yang berlaku Biaya penyelenggaraan Rumah Sakit dibebankan bersama oleh negara dan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan pemerintah daerah serta keadaan sosial ekonomi masyarakat Retribusi pelayanan ditetapkan atas dasar jenis pelayanan, tempat pelayanan, tingkat kecanggihan pelayanan dan kelas perawatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat