Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2017

Tarif Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit dr. Sobirin Kabupaten Musi Rawas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini adalah:Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan masyarakat berupa penyediaan barang dan atau kegiatannya didasarkan pada prinsip efektivitas dan produktifitas Pola Tarif adalah pedoman dasar dalam pengaturan dan perhitungan besaran tarif rumah sakit Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan medis dan non medis yang dibebankan pada masyarakat konsumen sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterimanya Subyek Tarif Pelayanan Kesehatan adalah orang pribadi dan atau badan hukum yang mendapatkan pelayanan kesehatan Obyek Tarif Pelayanan Kesehatan adalah setiap pemberian jasa pelayanan kesehatan oleh Rumah Sakit dr. Sobirin Kabupaten Musi Rawas; Pelayanan Kesehatan peserta asuransi kesehatan diatur sesuai dengan peratrrran perundang-undangan yang berlaku Biaya penyelenggaraan Rumah Sakit dibebankan bersama oleh negara dan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan pemerintah daerah serta keadaan sosial ekonomi masyarakat Retribusi pelayanan ditetapkan atas dasar jenis pelayanan, tempat pelayanan, tingkat kecanggihan pelayanan dan kelas perawatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit dr. Sobirin Kabupaten Musi Rawas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
23 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2017
Tanggal Berlaku
23 Maret 2017
Sumber
LD.2017/NO.9
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 991 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan