Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 52 Tahun 2017

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten lamongan tentang tanggungjawab sosial perusahaan. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, program TJSP (bina lingkunagn dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil dan koperasi, bantuan langsung kepada masyarakat) kelembagaan, forum pelaksana TJSP, tim koordinasi TJSP, sinergi program, pelaporan, monitoring dan evaluasi, peran pemerintah daerah, pembiayaan, penghargaan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 52 Tahun 2017 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
14 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2017
Tanggal Berlaku
14 Desember 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 52
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 765 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan