Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 48 Tahun 2017

PENDELEGASIAN WEWENANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai pendelegasian wewenang pelayanan perizinan dan nonperizinan . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan; jenis pendelegasian wewenang; standar pelayanan publik; pengelolaan secara elektronik; pembiayaan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 48 Tahun 2017 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 48
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 667 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan