Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 42 Tahun 2017

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 42 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN LAMONGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa keterttuan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 42 Tahun 2015 ten tang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 42), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 38.1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 42 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 38.1), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 14 ayat (4) huruf a dan huruf b diubah; 2. Ketentuan Pasal 22 diubah berikut : 3. Ketentuan Pasal 23 diubah; 4. Ketentuan Pasal 24 diubah; 5. Ketentuan Pasal 25 dihapus; 6. Ketentuan Pasal 26 dihapus; 7. Ketentuan P:1sal 27 dihapus; 8. Ketentuan Pasal 2Q diubah; 9. Ketentuan Pasal 30 diubah; 10. Diantara BAB Ill dan BAB IV disisipkan I (satu) BAB yakni BAB lllA dan diantara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 77a dan Pasal 77b;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 42 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 42 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN LAMONGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 42
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3862 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan