Dalam peraturan ini diatur tentang Ketertiban Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya; diatur mengenai asas, maksud dan tujuan; hak dan kewajiban masyarakat; ketertiban umum; tindakan penertiban; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; penyidikan; ketentuan sanksi dan pidana. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat