Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 39 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Butur No. 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buton Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kemampuan Keuangan Daerah; Bab III Penghasilan Pimpinan Dan Anggota DPRD; Bab IV Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan Dan Anggota DPRD; Bab V Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Bab VI Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD; Bab VII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 39 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Butur No. 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buton Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
04 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2017
Tanggal Berlaku
04 Desember 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2017 NOMOR 39
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 393 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Buton Utara No. 35 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan