Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2018

PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan penyelenggaraan perlindungan perempuan adalah: a. menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan; b. melindungi dan memberikan rasa aman bagi perempuan; c. memelihara keutuhan rumah tangga agar terwujud keluarga yang harmonis dan sejahtera; d. menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan; e. memberikan pelayanan kepada perempuan; f. memberikan perlindungan kepada pelapor dan saksi; dan g. melakukan pemberdayaan kepada perempuan korban kekerasan. Tujuan penyelenggaraan perlindungan anak adalah: a. menjamin terpenuhinya hak-hak anak; b. melindungi dan memberikan rasa aman bagi anak; c. memelihara keutuhan rumah tangga agar terwujud keluarga yang harmonis dan sejahtera; d. menjamin terpenuhinya hak-hak anak; e. mewujudkan anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera; f. memberikan pelayanan kepada anak korban tindak kekerasan; dan g. memberikan perlindungan kepada pelapor dan saksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Toraja
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Makale
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2017
Sumber
LD.2017/NO. 4, TLD NO. 22
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Bidang
Halaman ini telah diakses 642 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan