Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 14 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. c. Retribusi Pemakaian Gedung a). Sewa Gedung Pertemuan Non AC Rp. 700.000 Per Hari. b). Sewa Gedung Pertemuan dengan fasilitas AC Rp. 1.000.000 Per hari Retribusi pemakaian tanah ex danau tempe / Pallawang dan Tappareng SalaE yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng ditetapkan sebagai berikut : a. Besarnya tarif / sewa danau tempe berdasarkan hasil pelelangan masing-masing bagian danau tempe. b. Struktur dan besarnya tarif minimal nilai pelelangan danau tempe sebagaimana dimaksud huruf a ditetapkan sebagai berikut : c). Sewa Kursi Gedung Pertemuan Rp. 1.000 Per buah Per Hari d. Retribusi pemanfaatan sarana/prasarana pada Balai Pembenihan Ikan (BBI) Ompo sebagai berikut : - Tempat Peristirahatan/Gazebo sebesar Rp. 10.000/Jam/Unit. - Alat Pancing sebesar Rp. 20.000/hari/unit.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 14 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
30 November 2017
Tanggal Pengundangan
30 November 2017
Tanggal Berlaku
30 November 2017
Sumber
LD.2017/NO.4, TLD NO. 112
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 827 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan