pajak dan retribusi daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2017/NO.13, TLD NO.111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG
NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan adanya objek retribusi jasa umum
yang belum ditetapkan struktur dan besaran tarifnya serta
untuk penyesuaian terhadap struktur dan besaran tarif objek
retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu dilakukan perubahan dengan mengakomodir
objek retribusi yang baru dan penyesuaian tarif sesuai dengan
perkembangan dewasa ini;
b. bahwa untuk mengakomodir tuntutan dan kebijakan dalam
pengelolaan retribusi jasa umum kaitannya dengan
peningkatan fasilitas dan jasa yang disediakan, maka perlu
dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besaran tarif
retribusi jasa umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor
58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara dan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara 5161);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2009 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 49);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2009 Nomor
98, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 57). 11. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 77).
- Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
- 17 halaman
|