Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun 2017

PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM sampai dengan Tahun 2016 sebesar Rp8.811.549.286,- (Delapan Milyar Delapan Ratus Sebelas Juta Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah); (2) Penyertaan modal kepada PDAM sampai dengan Tahun Anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp10.000.000000,- (Sepuluh Milyar Rupiah); (3) Besaran penyertaan modal kepada PDAM setiap tahun anggaran, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2017
Sumber
LD.2017/NO.11, TLD, NO. 110
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 620 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan