Struktur organisasi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2017 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Saluwu Kita Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK: |
- a. bahwa pendirian Perusahaan Daerah Saluwu Kita telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton
Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perusahaan
Daerah Saluwu Kita;
b. bahwa agar kinerja Perusahaan Daerah Saluwu Kita
berjalan optimal, perlu diatur struktur organisasi,
rincian tugas dan tata kerja Perusahaan Daerah
Saluwu Kita;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Struktur
Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Perusahaan
Daerah Saluwu Kita Kabupaten Buton Utara;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Propinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah, menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5657);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 1990
tentang Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990
tentang Tata Cara Kerja Sama antara Perusahaan
Daerah dengan pihak Ketiga;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah
Saluwu Kita (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Utara Nomor 4 Tahun 2009);
- Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Struktur Organisasi;
Bab III Badan Pengawas;
Bab IV Direksi;
Bab V Tata Kerja;
Bab VI Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
- 13
|