KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2018 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Lingkup Inspektorat Daerah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi
Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara
Lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku
positif dan kondusif untuk penerapan Sistem
Pengendalian Intern dalam Lingkungan kerjanya salah
satunya melalui penegakan Integrasi dan Nilai Etika;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Tugas Pokok dan
Fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Buton Utara
secara Profesional dan Akuntabel diperlukan Aparat
Pengawasan yang memiliki Integritas, Kompetensi,
Obyektivitas dan Independensi yang tinggi;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan mendukung
kesinambungan terpenuhinya persyaratan Aparat
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b
dipandang perlu adanya pedoman kode Etik Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah sebagai landasan
berperilaku dalam menjalankan tugas dan fungsi selaku
auditor yang diatur dalam Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan
Kabupaten Buton Utara;
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas .dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Ne&ara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/04/M.PAN/03/2008 Tahun 2008
tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2016 Nomor 16;
10. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 44 Tahun 2016
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi , Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten
Buton Utara;
- KETENTUAN UMUM
MAKSUD DAN TUJUAN
KODE ETIK
TATA CARA PENGENAAN SANKSI
MAJELIS KODE ETIK
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
- 10
|