INVENTARISASI BARANG MIILIK DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2018 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Miilik Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2018
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 76
ayat ( 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah, dimana Pengguna
Barang melakukan Inventarisasi Barang Milik Daerah
l(satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
b. bahwa dalam rangka tertib Penatausahaan,
Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah,
perlu dilaksanakan kegiatan Inventarisasi Barang Milik Daerah;
c. bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan Inventarisasi
Barang Milik Daerah, perlu disusun pedoman
pelaksanaan lnventarisasi Barang Milik Daerah sebagai
pegangan bagi pelaksana inventarisasi Barang Milik Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang: Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); ·
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lernbaran Daerah Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016 ten tang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 547);
10. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 108
Tahun 2016 tentang Penggolongan dan KodeVikasi
Barang Milik Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Utara Tahun 2016 Nomor 6);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 1
Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Utara Tahun 2018 Nomor 1);
- KETENTUAN UMUM
BARANG MILIK DAERAH
AZAS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
MAKSUD DAN TUJUAN INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
OBYEK INVENTARISASI BARANG
PELAKSANAAN INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
GOLONGAN BARANG MILIK DAERAH
TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
- 10
|