Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2018

Proedur Perhitungan dan Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Prosedur Pemberian Alokasi Dana Desa; Bab IV Tata Cara Perghitungan Alokasi Dana Desa; Bab V Pengalokasian Alokasi Dana Desa; Bab VI Pembiayaan; Bab VII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Proedur Perhitungan dan Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
17 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2018
Tanggal Berlaku
03 Januari 2018
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2018 NOMOR 3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 718 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Buton Utara No. 4 Tahun 2017 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan