Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kedudukan, Bab III Susunan Organisasi; Bab V Tugas Pokok dan Fungsi: Bagian Kesatu Sekretaris Daerah, Bagian Kedua Asisten Sosial dan Pemerintahan (Asisten I), Bagian Ketiga Asisten Pengembangan Ekonomi (Asisten II), Bagian Keempat Asisten Administrasi (Asisten III); Bab VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat