INSENTIF - TENAGA NON APARATUR SIPIL NEGARA - SARANA PELAYANAN KESEHATAN - RUMAH SAKIT UMUM DAERAH - TANI - NELAYAN- NON ASN - RSUD - INSENTIF
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2018/NO.690
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif bagi Tenaga Non Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Sarana Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Peraturan Bupati ini dibentuk untuk memberikan insentif kepada tenaga non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan RSUD Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo sebagai penghargaan untuk dapat menjaga mutu pelayanan kesehatan. Insentif juga diberikan dikarenakan kekurangan tenaga.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009 ; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2011; Perda Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Bupati Boalemo Nomor 66 Tahun 2012; Peraturan Bupati Boalemo Nomor 65 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Non Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Sarana Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- Besaran insentif kepada tenaga non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan RSUD Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Boalemo.
- Peraturan Bupati ini terdiri atas 7 halaman.
|