Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 10 Tahun 2018

Tambahan Penghasilan Pengawai Berdasarkan Beban Kerja Pada Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Boalemo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Boalemo, termasuk di dalamnya mengatur tentang Penerima tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja; Penilaian dan jangka waktu penilaian kinerja; Besaran dan perhitungan tambahan penghasilan pegawai; serta Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pengawai Berdasarkan Beban Kerja Pada Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Boalemo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
18 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2018
Tanggal Berlaku
18 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.685
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 510 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Boalemo No. 47 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Boalemo No.10 tahun 2018 Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Boalemo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan