Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, termasuk didalamnya mengatur tentang, ruang lingkup penugasan yang memerlukan perjalanan dinas; azas umum pelaksanaan perjalanan dinas; kewenangan pejabat dalam penugasan perjalanan dinas; perencanaan penugasan perjalanan dinas; hak-hak keuangan dalam perjalanan dinas; pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas; prinsip pelaksanaan belanja perjalanan dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat