KLASIFIKASI DAN NILAI JUAL - OBJEK- PAJAK BUMI DAN BANGUNAN - PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2017/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK: |
- Untuk
melaksanakan
ketenhran
Pasal
5
ayat
(2)
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013,
perlu
menetapkan
Bupatitentang Klasifikasi dan Nilai Jual objek Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Kabupaten
Musi
Rawas
- Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain :UU No 28 Tahun 1959;UU No 12 Tahun 1985 Sebagaimana telah di ubah dengan UU No 12 Tahun 1994;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah
diubah
beberapa
kali
terakhir
dengan
UU
No
9
Tahun
2015; PP No 58 Tahun 2005 ;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana
Keuangan
telah
diubah
beberapa
terakhir
dengan
Permendagri
No
21
Tahun
2011;Perda No 7 Tahun 2008;Perda No 6 Tahun 2010;Perda No 2 Tahun 2012
sebagaimana
peraturan
Musi
Rawas
Tahun
telah
diubah
dengan
Daerah
No
8
Tahun
2013; Perda No 10 Tahun 2016;
- Materi Pokok dalam Peraturan ini antara lain:Ketentuan Umum ,Klasifikasi dan Njop,Ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
- 9 Hlm
|