Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2018

Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kendaraan dinas operasional sewa (KDO-S) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara TA 2018, termasuk di dalamnya mengatur tentang Asas dan tujuan pengguna KDO-S, Pendistribusian dan pemanfaatan KDO-S, Tata cara dan spesifikasi penyewaan KDO-S, Pemeliharaan dan perawatan KDO-S, Kotrak sewa KDO-S, Pengendalian dan pengawasan KDO-S, dan Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
10 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2018
Tanggal Berlaku
10 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.4
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 699 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan