Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2018

Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Kewenangan Prosedur Pembayaran dan Pelaporan Belanja Subsidi, Hibah Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, kewenangan prosedur pembayaran dan pelaporan belanja subsidi, hibah bantuan sosial dan bantuan keuangan bersumber dari APBD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Kewenangan Prosedur Pembayaran dan Pelaporan Belanja Subsidi, Hibah Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
03 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2018
Tanggal Berlaku
03 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.3
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1058 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan