Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan evaluasi dan pengawasan kegiatan pengadaan barang/jasa yang bersumber dari anggaran dan belanja daerah Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2018, termasuk didalamnya mengatur tentang Definsi/pengertian yang digunakan dalam peraturan; Organisasi pengadaan barang/jasa; Pemaketan pekerjaan dan penetapan metode pemilihan barang/jasa; Rencana Umum pengadaan; Pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa; Pelaksanaan kontrak; Perubahan kontrak; Keadaan kahar; Pemutusan kontrak; Pemeriksaan fisik proyek pekerjaan; Panitia penerima/pemeriksa barang; Pelaksana teknis/Pengawas lapangan; Pengawas fungsional; Laporan pelaksanaan kegiatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat