Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendayagunaan website di lingkungan pemerintah Kabupaten Gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang Maksud dan tujuan pendayagunaan website; Penggunaan domain dan subdomain; konten website; Pendaftaran nama domain perangkat daerah; Pendaftaran nama domain desa; Pengajuan nama domain; Konten website; Perencanaan; Pembangunan dan pengembangan website; Pengendalian website; Organisasi pengelolaan website; Pelaporan hasil pengelolaan website; serta Pembiayaan pendayagunaan website.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat