Peraturan Bupati ini mengatur tentang beberapa perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati nomor 52 tahun 2016 tentang kedudukan,susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja dinas perhubungan, yaitu: Mengubah ketentuan Pasal 3 huruf d dan huruf e, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 21 ayat (1).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat