Peraturan Bupati ini mengatur tentang beberapa perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yaitu: Mengubah ketentuan Pasal 3 huruf f, Pasal 21; Menghapus Pasal 19 huruf c dan e; Menyisipkan Pasal 21A, Pasal 21B, Pasal 21C, Pasala 21D diantara Pasal 21 dan pasal 22.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat