Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2018

Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Lingkungan Pemkab Bangkalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok pada Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud tata kelola teknologi informasi dan komunikasi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan SPBE; Tujuan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi adalah: a. Mewujudkan terselenggaranya SPBE; b. Mewujudkan integrasi, sinkronisasi, dan sinergilas pemanfaatan TIK dalam penyelenggaraan SPBE; c. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, Pengendalian dan pengawasan; d. Meningkatkan pelayanan publik; Ruang lingkup penyelenggaraan SPBE, meliputi : a. Perencanaan; b. Kebijakan; c. Kelembagaan; d. Sistem Informasi; e. Infrastruktur; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini akan dikenai sanksi administratif oleh Bupat; Semua OPD terkait penyelenggaraan SPBE secara bertahap wajib menyesuaikan dengan melaksanakan Peraturan Bupati ini dalam jangka waktu paling lama l (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Bupati ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Lingkungan Pemkab Bangkalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
04 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2018
Tanggal Berlaku
04 Juni 2018
Sumber
BD Kab. Bangkalan No 12 E Tahun 2018
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1064 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan