Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2018

Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS dan Calon PNS Berdasarkan Beban Kerja, Tempat Bertugas, Kondisi Kerja, Kelangkaan Profesi, dan/atau Prestasi Kerja.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Kriteria Tambahan Penghasilan; Ketentuan Pemberian Tambahan Penghasilan; Tata Cara Pembayaran; Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka tambahan penghasilan bulan Desember Tahun 2017 dibayarkan pada bulan Januari 2018 didasarkan pada Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 5 Tahun 2017 tentang tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Beban kerja, Tempat Bertugas, Kondisi Kerja, Kelangkaan Profesi, Prestasi Kerja, dan/ a ta u Pertimbangan Objektif Lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS dan Calon PNS Berdasarkan Beban Kerja, Tempat Bertugas, Kondisi Kerja, Kelangkaan Profesi, dan/atau Prestasi Kerja.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD Kab. Bangkalan No 1 E Tahun 2018
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2736 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan