Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Kriteria Tambahan Penghasilan; Ketentuan Pemberian Tambahan Penghasilan; Tata Cara Pembayaran; Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka tambahan penghasilan bulan Desember Tahun 2017 dibayarkan pada bulan Januari 2018 didasarkan pada Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 5 Tahun 2017 tentang tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Beban kerja, Tempat Bertugas, Kondisi Kerja, Kelangkaan Profesi, Prestasi Kerja, dan/ a ta u Pertimbangan Objektif Lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat