Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 94 Tahun 2017

Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pemprov Jawa Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 94 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pemprov Jawa Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
94
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
BD Prov Tahun 2017 N0 94 Seri E
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1143 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan