Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 92 Tahun 2017

Pencabutan Pergub Jawa Timur No 30 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Prov Jawa Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini mencabut Pergub Jawa Timur No 30 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan bagi pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pencabutan Pergub Jawa Timur No 30 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Prov Jawa Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
92
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
BD Prov Tahun 2017 N0 92 Seri E
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 754 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan