Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 89 Tahun 2017

Alokasi Dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi dan Kab/Kota di Prov Jawa Timur TA 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini mengatur tentang Besaran Bagi Hasil Penerimaan negara dari hasil cukai hasil tembakauyang diberikan kepada Kabupaten/kota Se Jawa Timur

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 89 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi dan Kab/Kota di Prov Jawa Timur TA 2018
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
89
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
28 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2017
Tanggal Berlaku
28 Desember 2017
Sumber
BD Prov Tahun 2017 N0 89 Seri E
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1012 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan